POPNEWS.ID - Peredaran obat sirup anak yang diduga jadi pemicu gagal ginjal akut patut diwaspadai.
Hal ini menjadi perhatian Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.
Baru-baru ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) merilis daftar 69 jenis obat sirup yang dinilai mengandung zat berbahaya.
Larangan tersebut dikeluarkan karena kandungan zat-zat berbahaya dalam obat sirup yang dapat mengganggu kesehatan tubuh manusia.
Sri Puji Astuti meminta kepada Pemkot untuk mengawasi peredaran beberapa jenis obat yang dilarang BPOM.
Ia juga mengatakan, jika aturan tentang larangan peredaran jenis obat sirup itu harus diikuti demi kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut Sri menjelaskan, pengawasan harus dilaporkan oleh BPOM dan ditunjang dengan regulasi dari pusat, yang benar-benar berjalan agar tidak tumpang tindih.