Nantinya setelah Perda Kepemudaan disahkan, DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Kepemudaan, sebagai aturan teknis atau aturan turunan dari perda tersebut.
"Harapannya ada peraturan gubernur untuk membahas teknisnya.
Percuma ada perda kalau tidak ada pergubnya," tegasnya.
Hasan Masud meminta pergub bisa diterbitkan paling lambat 6 bulan setelah Perda Kepemudaan disahkan.
"Saya minta 6 bulan setelah perda disahkan nantinya, pergub sudah diterbitkan Gubernur Kaltim," pungkasnya. (advertorial)