POPNEWS.ID - Pemprov Kaltim didorong menerbitkan Pergub sebagai aturan yang menyertai Perda Kepemudaan.
Raperda Kepemudaan disahkan oleh DPRD Kaltim, lewat rapat paripurna pada Selasa (1/11/2022) kemarin.
Demikian diungkapkan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud, Rabu (2/11/2022).
Diketahui, setelah disahkan DPRD Kaltim, dokumen Raperda Kepemudaan akan disampaikan ke Mendagri oleh Pemprov Kaltim, untuk difasilitasi dan disetujui menjadi peraturan daerah (Perda).
"Adanya perda ini maka ada pedoman lah buat kita, mudah-mudahan pergubnya hadir, jadi bisa kita analisa bersama," kata Hasanuddin Masud, Ketua DPRD Kaltim, Rabu (2/11/2022).