4. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
Keputusan SE tersebut merupakan kesepakatan bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Kemendikbudristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek) sebelumnya berikan diskresi untuk daerah yang berstatus PPKM level 2 agar sesuaikan PTM terbatas dari 100% menjadi 50%.
Diskresi dilakukan karena adanya arahan Presiden RI Joko Widodo saat rapat terbatas Senin, (31/1/2022).
Diskresi itu disusul adanya Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus COVID-19 varian Omicron.
Presiden RI Joko Widodo juga telah minta agar PTM dievaluasi.
Jokowi bahkan soroti beberapa provinsi dengan lonjakan kasus Covid-19 seperti DKI, Jawa Barat, dan Banten.
Provinsi-provinsi tersebut tercatat alami lonjakan kasus Covid-19 di waktu belakangan.
Beberapa kepala daerah juga instruksikan untuk hentikan PTM karena penyebaran Covid-19 menjangkiti guru dan murid. (Redaksi)