POPNEWS.ID - Kemendikbud terbitkan aturan baru, daerah boleh PTM akibat kasus Covid-19 terus melonjak.
Aturan itu dikeluarkan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Aturan baru Kemendikbudristek itu adalah Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, Kamis (3/2/2022) dikutip dari Viva.
Melalui SE itu, pemerintah putuskan untuk kurangi kuota pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen.
Keputusan itu dibuat lantaran melonjaknya kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.
SE itu ditandatangani Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim 2 Februari 2022.
Tercantum di SE itu, pembelajaran tatap muka terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Sebelumnya, daerah PPKM Level 2 menyelenggarakan PTM 100 persen.
“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” demikian petikan SE itu.
Untuk PTM Terbatas di setiap satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 ditetapkan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
Penghentian sementara PTM Terbatas diberlakukan terhadap satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
Dalam aturan ini disebutkan, setiap orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
SE itu juga mengingatkan kepada pemerintah daerah harus tetap lakukan upaya pengawasan dan memberikan pembinaan kepada para penyelenggara PTM Terbatas.
Arahan itu berkaitan dengan 4 hal.
1. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
2. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
3. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
4. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
Keputusan SE tersebut merupakan kesepakatan bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Kemendikbudristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek) sebelumnya berikan diskresi untuk daerah yang berstatus PPKM level 2 agar sesuaikan PTM terbatas dari 100% menjadi 50%.
Diskresi dilakukan karena adanya arahan Presiden RI Joko Widodo saat rapat terbatas Senin, (31/1/2022).
Diskresi itu disusul adanya Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus COVID-19 varian Omicron.
Presiden RI Joko Widodo juga telah minta agar PTM dievaluasi.
Jokowi bahkan soroti beberapa provinsi dengan lonjakan kasus Covid-19 seperti DKI, Jawa Barat, dan Banten.
Provinsi-provinsi tersebut tercatat alami lonjakan kasus Covid-19 di waktu belakangan.
Beberapa kepala daerah juga instruksikan untuk hentikan PTM karena penyebaran Covid-19 menjangkiti guru dan murid. (Redaksi)