“Inspektorat telah melakukan pemeriksaan lanjut dari temuan BPK. Temuan BPK diserahkan akhir Maret dan langsung tindaklanjuti. Laporan (tindaklanjut Inspektorat) selesai 4 April 2024. Dan hasil penelusuran, kita pastikan itu (PDLN) menggunakan APBD,” jelas Irfan.
Dari kajian tindaklanjut, Irfan menyebut bahwa pelanggaran maladministrasi memang benar terjadi. Namun dari pendalaman pihaknya, dipastikan tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Pemeriksa meyakini kegiatan itu ada dan menggunakan APBD. Betul telah terjadi kekurangan surat. Karena dalam proses pelaksanaannya ke luar negeri itu dibutuhkan rekom sekretariat negara dan Kemenlu. Dari kegiatan ini memang ada 6 orang,” kata Irfan.
“Khusus untuk sekda. Rekom dari kemendagri sudah keluar kemudian izin dari Kemenlu belum keluar sampai saatnya waktu berangkat. Itu yang kita temukan. Secara administrasi memang ada yang terpenuhi,” katanya lagi.
Atas temuan maladministrasi PDLN dari 6 pejabat dilingkungan Pemprov Kaltim itu, Inspektorat telah mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur untuk memberi teguran tertulis kepada pihak terkait.
“Gubernur sudah tegur sekda. Sanksi disiplin sudah diberikan. Begitu juga nama nama yang lain,” pungkasnya. (*)