"Baret yang dipakai itu adalah baret Pasukan PBB (United Nation Mission). Saya mempertanyakan, apakah Raffi Ahmad ini sedang dalam pelatihan pasukan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), atau memang sedang dalam tugas sebagai prajurit TNI untuk misi perdamaian PBB?," jelas dia.
Kata dia, perihal penggunaan atribut militer atau penggunaan pakaian dinas seragam TNI telah diatur dalam Skep Panglima TNI Nomor: Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.
Selain itu, diatur lebih lanjut dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang seragam TNI. Dalam aturan itu, secara tegas disebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif
(Redaksi)