POPNEWS.ID - Kejaksaan Agung merampungkan analisa terkait laporan terhadap dua lembaga pengelola dana pensiun (Dapen) perusahaan plat merah.
Dua Dapen tersebut sebelumnya telah dilaporkan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
"Itu sudah siap. Tinggal pelaksanaannya saja," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin usai penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPKP dan Kementerian BUMN, Senin (4/3/2024).
Diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir membeberkan temuan penyelewengan dana pensiun (dapen) BUMN, 2023 lalu.
Langkah ini sebagai upaya bersih - bersih di tubuh perusahaan - perusahaan negara dengan salah satu fokusnya adalah pada pengelolaan Dapen BUMN.
Dia mengatakan jika usai kasus Jiwasraya dan Asabri, pihaknya tidak berhenti disitu saja. Perluasan audit terhadap Dapen BUMN terus dilakukan.
"Setelah kasus Jiwasraya, saya curiga dan khawatir bahwa ada persoalan yang sama pada dana pensiun BUMN," ujar Erick Thohir dalam Konferensi Pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Atas dasar kecurigaan itu, Erick mengaku telah memerintahkan Kementerian BUMN untuk melakukan pengecekan langsung dana - dana pensiun BUMN.
Dan ternyata, dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 diantaranya, atau 70% berada dalam kondisi tidak sehat.