Menanggapi hal ini, MK membentuk sekaligus melantik secara resmi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK beranggotakan tiga orang yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih. Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketuanya.
Jimly blak-blakan mengenai dugaan campur tangan Jokowi terhadap putusan MK 90 itu.
Berdasarkan penelusuran MKMK, kata dia, tidak ditemukan bukti campur tangan Jokowi.
"Jadi sebenarnya Jokowi itu tidak ngapa-ngapain tapi orang nafsir sendiri.
Misalnya dia kan cukup bagi dia bicara saya tidak akan ikut mempengaruhi, saya netral, tapi orang ga percaya.
Pasti orang analisa ini pasti uda cawe-cawe ini apalagi paman sendiri.
Kami tidak dapat bukti itu cawe-cawe termasuk uang," ujar Jimly dikutip dari Youtube Katadata Indonesia.