POPNEWS.ID - Tak ada peran Presiden Jokowi dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Hal ini diungkapkan langsung Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshidiqie.
Diketahui MK yang diketuai Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini dianggap kontroversial dan bermasalah karena meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Dianggap bermasalah karena Anwar Usman yang ikut memutus perkara itu adalah paman dari Gibran.
Berkembanglah narasi bahwa ada campur tangan kekuasaan dalam hal ini Presiden Joko Widodo alias Jokowi terhadap putusan MK yang memberi lampu hijau bagi Gibran untuk ikut dalam Pilpres 2024.
Diduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman sebagai Ketua MK dalam memutus perkara terkait batas usai capres-cawapres.