Dalam kegiatan itu, Eko Abdullah selaku Sekretaris Aliansi Kotak Kosong turut menambahkan meski pihak mereka tidak tercatat secara resmi di KPU Samarinda, namun penyampaian aspirasi dalam bentuk spanduk tidak dilarang.
"Secara resmi kami tidak mendaftar, karena pun kalau kami ingin mendaftar ingin menjadi apa. Tapi aspirasi kami secara aturan itu jelas. Jadi tidak perlu laporan karena juga secara aturan pemerintah sudah menyediakan jalur aspirasi untuk masyarakat," tekan Eko.
Lanjut Eko, jika Bawaslu Samarinda tidak merespon tuntutan mereka. Maka dalam jangka waktu 2x24 jam pihaknya akan melakukan upaya hukum.
"Kita akan membuat laporan hukum. Kita juga akan menggerakan masa untuk aksi (demo di Bawaslu Samarinda," tekannya.
Selain Eko, Imron Ketua Komisi Mobilisasi dan Penggalangan Masa Aliansi Kotak Kosong juga turut menimpali. Yakni dia mempertanyakan muatan tendensius yang disebut Bawaslu Samarinda.
"Kalau berbicara isi muatan itu memang benar, karena Kotak Kosong ini pasti adil, dia pasti tidak korupsi. Paham maksud saya?
Justru kami bikin begini, agar masyarakat bisa menilai ada yang tidak etis. Sehingga kami memuat itu. Karena di Samarinda ini kita mengejar demokrasi," terang Imron.
Demokrasi yang dimaksud Imron dan kawan-kawan Aliansi Kotak Kosong ialah helatan Pilkada 2024 yang seharusnya menghadirkan lebih dari satu pasangan calon kandidat kepala daerah.