Sabtu, 5 Oktober 2024

Advertorial Pemkab Kukar 2024

Jadi Poin Penting Reformasi Birokrasi, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar Gelar Workshop Entry Meeting

Sabtu, 16 Maret 2024 10:0

Demi mewujudkan ketertiban dan penyelamatan arsip, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Workshop dan Entry Meeting pengawasan kearsipan di Hotel Singgasana Tenggarong, Kamis (14/3/2024).

POPNEWS.ID - Kearsipan adalah salah satu komponen penting penilaian reformasi birokrasi.  

Terbaru, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Workshop dan Entry Meeting pengawasan kearsipan di Hotel Singgasana Tenggarong, Kamis (14/3/2024).

Kegiatan tersebut dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat.
 
Workshop dihadiri Kepala Pusat Akreditasi dari Arsip Nasional, Zita Asih Suprastiwi, Camat/Sekretaris, Kasubag Umum dan Tata Lakasna di lingkungan Pemkab Kukar.

Membacakan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah, Ahmad Taufik Hidayat mengatakan, sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No 14 tahun 2014, tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi instansi pemerintah, bahwa nilai hasil pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen penilaian reformasi birokrasi.

“Karena itu, untuk pelaksanaan undang-undang dan peraturan Menteri, telah diatur dengan peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia No 6 tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan," ucapnya.

Proses kegiatan pengawasan adalah penilaian kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dalam penyelenggaraan kearsipan.

Da, nilai hasil pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen penilaian Reformasi birokrasi
 
Sementara itu, Kepala DKP Kukar, Aji Lina Rodiah mengatakan maksud dan tujuan digelarnya workshop ini yakni, audit dan pengawasan kearsipan.

Hal ini diharapkan dapat terwujud pengelolaan arsip yang lebih baik, terciptanya budaya tertib arsip yang berkesinambungan, mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah standar kearsipan dan peraturan perundang – undangan, serta terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah dan menjaga memori kolektif bangsa. (adv)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment