Rabu, 6 November 2024

Indra Kenz, Status Crazy Rich Medan, Kini Jadi Tersangka, Dijerat 5 Pasal Sekaligus

Jumat, 25 Februari 2022 17:52

Crazy Rich Medan, Indra Kenz

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terakhir ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.


Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Wali Kota Samarinda Andi Harun sebagai Ketua Aspeksindo Periode 2022-2025

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022) malam.

Indra Kenz akan ditahan di Mabes Polri sampai 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment