Menteri Luhut juga menyoroti keberhasilan Indonesia mencapai kesepakatan dalam kerja sama di bidang hukum lewat perjanjian ekstradisi yang progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan bentuk dan modus tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan.
"Pemberlakukan masa berlaku surut atau retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ini juga telah disepakati bersama," ujar Menteri Luhut.
Dengan berlakunya perjanjian ini, Indonesia akan mampu menuntaskan pelaku kejahatan di masa lampau dan siap untuk mengimplementasikan Keputusan Presiden terkait Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
"Perjanjian DCA yang merupakan payung bagi kedua negara untuk berdialog dan berkonsultasi terkait kebijakan bilateral secara regular mengenai isu-isu keamanan, juga turut ditandatangani hari ini," kata Menteri Luhut lagi.
Di samping empat dokumen yang ditandatangani hari ini, kedua belah pihak juga telah menandatangani enam perjanjian kerja sama lainnya.
1. Perpanjangan Pengaturan Keuangan Bilateral antara Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Moneter Singapura, 2. Nota Kesepahaman atau MoU Kerja Sama Energi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Kementerian Perdagangan dan Industri Republik Singapura
3. MoU untuk Memperluas Kerja Sama Lintas Perbankan Sentral, Regulasi Keuangan, dan Inovasi antara BI dan Otoritas Moneter Singapura.
4. MoU Kerja Sama Keuangan dan Ekonomi antara Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Keuangan Republik Singapura.
5. MoU Kemitraan Bilateral Pembangunan Ekonomi Hijau dan Sirkular antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI dan Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan Republik Singapura
6. Pengaturan Kemitraan SDM antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI dan Kementerian Pendidikan Republik Singapura. (Redaksi)