1. The Exchange of Letters
Dokumen ini berisi tentang Perluasan Kerangka Pembahasan Indonesia-Singapura.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Senior dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Singapura Teo Chee Hean.
2. Flight Information Region (FIR)
Dokumen ini berisi tentang tata Ruang Wilayah Informasi Penerbangan (FIR). Kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penataan Kembali Ruang Lingkup antara Wilayah Informasi Penerbangan (FIR) RI dan Wilayah Informasi Penerbangan Singapura.
Dokumen ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran.
3. Kerja sama Ekstradisi
Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura mengenai Ekstradisi Buronan yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam.
4. Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan RI dan Menteri Pertahanan Republik Singapura yang ditandatangani Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dengan Menteri Pertahanan Singapura Ng Eng Hen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa kerja sama ini menyempurnakan kedaulatan bangsa lewat penandatanganan tiga perjanjian kerja sama strategis.
"Tiga perjanjian kerja sama strategis di bidang politik, hukum dan pertahanan keamanan antara Indonesia dan Singapura yang dibentuk dalam satu paket," ujar Menteri Luhut.