POPNEWS.ID - Nantinya mobil dinas di berbagai instansi pemerintahan akan menggunakan kendaraan listrik.
Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo terkait penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah secara bertahap.
Tidak hanya berlaku di kementerian dan lembaga, kendaraan listrik juga didorong turut digunakan di daerah. Termasuk Pemprov dan DPRD Kaltim.
Aturan tersebut dituang pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ananda Emira Moeis, Anggota DPRD Kaltim, mendukung penuh pengadaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di Pemprov Kaltim.