POPNEWS.ID - Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) meminta semua perusahaan yang beroperasi di wilayahnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.
Yakni tepat jumlah dan tepat waktu.
THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI (Permenaker) No 6/2016.
THR disebut non-upah karena dibayarkan bukan atas dasar hasil jasa pekerjaan karyawan, melainkan sebagai uang untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
THR juga diharuskan untuk dibayar dalam bentuk uang rupiah.