Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan tidak ada lagi praktik sembrangan dalam penamaan dan klasifikasi bisnis rumah kost, hotel melati, dan guest house di Kota Samarinda. Ini akan membantu pemerintah setempat dalam pengawasan, perizinan, dan pengembangan sektor pariwisata serta akomodasi yang lebih terstruktur dan jelas.
Ketua Komisi I, H. Joha Fajal SE, MM, menyatakan bahwa langkah-langkah ini diperlukan untuk menghindari kebingungan di kalangan masyarakat dan pemilik bisnis akomodasi.
"Dengan Raperda yang kami rencanakan, kita akan menciptakan tata tertib yang lebih jelas dalam bisnis akomodasi di Kota Samarinda. Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan dan mendukung pertumbuhan pariwisata di daerah kita," ujarnya.
Rencana pembuatan aturan ini menjadi harapan bagi masyarakat dan para pelaku usaha akomodasi di Kota Samarinda.
Diharapkan langkah ini akan membantu memperkuat sektor pariwisata dan meningkatkan kualitas layanan bagi pengunjung kota ini.
Proses penyusunan Raperda ini akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa hasilnya benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku di Kota Samarinda.
(Advertorial)