Ia mencontohkan kasus lambatnya penerbitan izin baliho, di mana pemohon telah membayar pajak namun izin belum kunjung keluar.
“Izin harus dikeluarkan terlebih dahulu sebelum pajak dibayarkan. Jangan sampai masyarakat membayar dulu baru menunggu izin keluar,” tegas Joha.
Menurutnya, kendala utama dalam proses perizinan terletak pada koordinasi antar OPD terkait, khususnya dalam pembahasan AMDAL dan PBB.
Ia mendorong agar komunikasi lintas OPD dapat diperkuat untuk mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Harapannya, dengan evaluasi dan masukan ini, OPD dapat bekerja lebih maksimal dalam menyerap anggaran dan menyelesaikan program-program yang telah direncanakan, serta memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat,” pungkas Joha. (*)