"Mungkin nanti dibuatkan kejuaraan untuk mendukung serta menyalurkan bakat dan kreativitas mereka sebagai bentuk dukungan terhadap mereka," imbuhnya.
Menurutnya, larangan tersebut telah dimuat dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2022, yang dimana Kementerian Agama melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan raya.
"Jadi kami akan meminta pihak terkait diantaranya pihak kepolisian dan TNI serta Satpol PP untuk melakukan sosialisasi serta memantau kegiatan pada malam lebaran agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya," pungkasnya. (Advertorial)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS