“Dari perda ini, pansus ingin mendorong Samarinda menjadi kota layak anak,” tegasnya.
Ditanya terkait perampungan revisi perda perlindungan anak tersebut, Damayanti optimistis finalisasi dalam waktu dekat.
“Target kami paling cepat tiga minggu bisa selesai,” tambahnya.
Melalui perda perlindungan anak tersebut, turunan kebijakan berupa dukungan infrastruktur pendidikan, rekreasi atau fasilitas umum mengacu kota layak anak.
Tidak hanya itu, Perda tersebut juga mengatur dukungan fasilitas bagi anak berkebutuhan khusus.
“Jadi Perda ini dibuat untuk kepentingan seluruh anak. Tidak ada diskriminasi, dan bisa diimplementasikan pihak pemerintah,” tandasnya. (Adv)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS