Dengan adanya revisi Perda tersebut, diharapkan setiap OPD terkait memiliki pegangan aturan yang dapat dijalankan melalui turunan program kerja.
“Peran masing – masing OPD nanti bisa lebih optimal. Saling koordinasi dengan OPD yang lain agar perda ini benar - benar dijalankan dan bukan hanya stempel saja,” imbuhnya.
Dijelaskan Damayanti lagi, dari pembahasan bersama DPPPA Kota Samarinda, Disdikbud Samarinda, Dinsos Samarinda, Dishub Samarinda, Dinkes Samarinda serta Bagian Hukum Pemkot Samarinda.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu memiliki persepsi yang sama terkait perlindungan anak.
“Tadi dengan OPD sepakat ada kerja sama bersama lembaga sosial kemasyarakatan dan Didukcapil semua saling berkaitan.
Artinya bersama – sama punya komitmen perda ini bisa berjalan tidak hanya lembaran kertas yang disahkan. Tapi berjalan sesuai harapan,” jelasnya Damayanti lagi.
Untuk mensukseskan revisi Perda tersebut, upaya perlindungan anak saling berkaitan antara lembaga eksekutif dan legislatif.