POPNEWS.ID - Dua Perarturan Daerah yakni Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Pengelolaan Air Tanah, diusulkan dicabut.
DPRD Kaltim sudah mengusulkan pencabutan dua perda itu karena kini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Saat ini, proses pencabutan 2 perda tersebut masih menunggu persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.
"Kita tanyakan ke Kemendagri kalau perda ini sudah tidak ada cantohnnya lagi. Karena itu Perda ini tidak akan berfungsi.
Maka kita akan melakukan pencabutan," kata Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Rabu (1/3/2023).
Sambil menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, Komisi III DPRD Kaltim mengusulkan penambahan waktu kerja selama tiga bulan mendatang.
"Jawaban terhadap itulah yang kita tunggu-tunggu belum ada dari kementerian," lanjutnya.
Meski Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang bakal dicabut, pihaknya berharap ada perda baru yang dibuat agar pengawasan terhadap dampak pertambangan bisa dipantau daerah akibat pertambangan.
"Itulah yang saya harapkan. Karena bagaimanapun pertambangan ini adanya di Kaltim, jadi harus ada payung hukum untuk memberikan ruang kepada masyarakat Kaltim untuk melakukan semacam pengawasan begitu. Meskipun nanti itu terintegrasi di dinas-dinas terkait," tegasnya.
Salah satu persoalan yang jadi perhatian seperti penggunaan jalan umum jadi angkutan batu bara. Veridiana menegaskan hal tersebut perlu diawasi serius.
"Katakanlah masalah akses angkut batu bara yang menggunakan jalan negara. Mestinya ada regulasi di dinas-dinas terkait," pungkasnya. (Adv)