POPNEWS.ID - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Kalimantan Timur terus disosialisasikan ke masyarakat.
Hal ini pula yang dilakukan Anggota DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah ( Sosper).
Kali ini, politikus PDIP ini menghadirkan Lidya Haw Liah sebagai narasumber guna memaparkan Perda tentang Perlindungan masyarakat hukum adat ini.
Veridiana yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kaltim menjelaskan sosialisasi perda ini digelar di wilayah yang terdapat kelompok masyarakat adat, salah satunya di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, Sabtu (10/9/2022).
“Tentunya saya akan mensosialisasikan Perda ini di wilayah yang terdapat kelompok masyarakat adat agar dapat bermanfaat bagi mereka.