POPNEWS.ID - Aliansi Masyarakat Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) meminta adanya penciutan Hak Guna Usaha atau HGU PT Budi Duta Agromakmur.
Hal ini pun ditindaklanjuti DPRD Kaltim dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP dihadiri berbagai pihak, salah satunya Aliansi Masyarakat Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).
RDP tersebut dilakukan dalam rangka membahas permohonan enclave/penciutan izin Hak Guna Usaha atau HGU PT Budi Duta Agromakmur di Kecamatan Loa Kulu.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu ditemui usai RDP di Kantor DPRD Kaltim.
“Rapat ini kan diskusi tentang masalah permintaan rakyat untuk enclave HGU PT Budi Duta Agromakmur ,” kata Baharuddin Demmu, Senin (16/10).
Baharuddin Demmu menyebut warga meminta sekitar 280 hektare lahan yang di enclave
“Yang dimainta oleh rakyat itu disurat kurang lebih sekitar 280 hektare,” lanjut Baharuddin Demmu.