Jumat, 22 November 2024

Dokter Terawan Diberhentikan Dari Keanggotaan IDI, Simak Jejak Karir daan Respon Publik

Sabtu, 26 Maret 2022 19:0

dr. Terawan (Foto: Ist)

Surat itu bernomor 018/PDSRI/III/2022 yang ditandatangani Ketua Umum PDSRI dr Hartono Yudi Sarastika dan Sekretaris Umum PDSRI dr Reyhan Eddy Yunus.

Surat itu ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI.

“Sehubungan dengan putusan Muktamar IDI XXXI Banda Aceh pada 25 Maret 2022 tentang pemberhentian tetap dari keanggotaan IDI kepada anggota kami sejawat Prof. (HC) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad (K) bersama ini kami menyatakan keberatan,” bunyi surat tersebut dikutip SINDOnews, Sabtu (26/3/2022).

PDSRI menyebut pernyataan keberatan ini diajukan mengingat pasal 8 ayat 4 ART IDI yang berbunyi

“Anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu”

“Kami mohon putusan ini ditinjau kembali. PDSRI membuka komunikasi dan kerja sama dengan PB IDI dalam penyelesaian masalah ini. Kami berharap pernyataan keberatan ini dapat segera ditindaklanjuti,” demikian kutipan surat itu.

Pemberhantian dr. Terawan juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco Ahman menilai, keputusan MKEK tersebut berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.

"Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya," kata Dasco, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/3/2022).

Dasco juga jelaskan, IDI idealnya sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran, harus bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan di bidang kesehatan, farmasi dan kedokteran.

"Saya minta Kementerian Kesehatan untuk memberi atensi dan mengkaji rekomendasi yang keluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar Dasco.

"Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal Pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita, agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi," sambung politikus Partai Gerindra itu.

Siapa dr. Terawan

Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) pernah memegang jabatan penting di Indonesia.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment