POPNEWS.ID - Penggunaan mesin ketinting dalam negeri terus disosialisasikan.
Terbaru, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi mengenai penggunaan mesin ketinting dan diesel merek Shark pada Kamis, 4 Juli 2024.
Acara ini dihadiri oleh puluhan nelayan baik dari wilayah sungai maupun pesisir, yang berlangsung di kantor DKP Kukar.
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap DKP Kukar, Asli Husaini, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari program Dedikasi Kukar Idaman yang fokus pada penyediaan sarana dan prasarana bagi nelayan dan pembudidaya ikan.
"Salah satunya adalah penyediaan mesin, baik mesin ketinting maupun diesel," terang Asli.
Asli juga menyampaikan bahwa acara ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan produk dalam negeri.
Menurut Inpres tersebut, belanja barang dan jasa pemerintah harus menggunakan produk dalam negeri dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.