"PBB sampai sekarang juga masih mencalonkan saudara Gibran untuk maju sebagai alternatif setelah Pak Yusril misalkan tidak sebagai masuk nominasi," kata dia.
Untuk bisa mencalonkan Gibran, dia mengatakan pihaknya masih menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan batas usia capres dan cawapres.
"Sebenarnya kan gugatan batas usia ini tidak tidak tertumpu pada satu orang, tapi semua yang memang punya keingunan dan usulan," kata dia.
Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengagendakan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu itu akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023. (*)