Kalau Perda-nya ada yang melarang, ya berarti yang menindak nanti adalah daerah.
Sejauh ini belum ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda bersama PT Pertamina Patra Niaga menggelar pertemuan pada Kamis, 21 April 2022 kemarin di Balai Kota.
Namun pertemuan tersebut belum menemukan titik temu dari solusi fenomena penjualan BBM eceran ataupun 'Pertamini'. (Advertorial)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS