Senin, 25 November 2024

Di Sidang Ferdinand Hutahaean, Ahli dari PBNU Bedah Kalimat 'Allahmu Lemah'

Selasa, 8 Maret 2022 17:42

Ferdinand Hutahaean

"Ini lah di titik ini saya ingin mengatakan Mas Ferdinand salah tulis dan harus minta maaf ke orang Islam," imbuhnya.

Dalam sidang ini, Ferdinand Hutahaean duduk sebagai terdakwa.

Ferdinand didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.

Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (*)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment