POPNEWS.ID - Ferdinand Hutahaean menjalani sidang terkait kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Eks politikus Partai Demokrat ini membuat heboh dengan cuitannya di Twitter.
Ferdinand Hutahaean menyebut kalimat 'Allahmu Lemah' yang berujung dirinya dilaporkan ke polisi.
Ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) Misbahul Munir menilai cuitan Ferdinand Hutahaean soal 'Allahmu Lemah Allahku Kuat' mengandung unsur kebohongan.
Misbahul menyebut dalam agama Islam, Allah itu disucikan dari berbagai kekurangan.
"Allahmu itu menyasar pada 'mu', karena kalimat Allah itu identik dengan agama Islam, 'ternyata lemah' kalimat ini adalah kebohongan.
Kenapa kami dalam di dalam Islam mempunyai keyakinan Allah itu Allah bersifatan dengan segala kesempurnaan dan dan disucikan dari berbagai kekurangan," kata Misbahul saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).
Misbahul mengatakan kalimat 'lemah' dalam cuitan Ferdinand telah melanggar keyakinan umat Islam.
Gejolak yang timbul di masyarakat akhir-akhir ini, lanjut Misbahul, sejatinya bermuara dari cuitan Ferdinand itu.
"Maka kalimat lemah ini adalah melanggar, tidak sesuai dengan keyakinan umat Islam, dalam hal ini ada kebohongan, maka ini tentu ada gejolak.
Banyak yang tersinggung karena kalimat ini tidak benar karena kita tahu Allah itu Maha Kuat, Aziz, Maha Benar dan seterusnya," katanya.
Wakil Ketua Lembaga Dakwah PBNU ini menilai cuitan Ferdinand tidak bisa dibenarkan baik dari sisi agama Islam atau pun Kristen.
Dia pun meminta Ferdinand untuk meminta maaf kepada umat Islam.
"Andaikan Kristen ke islam juga tidak benar, yang ngomong Kristen yang dimaksud adalah Islam, atau sama-sama Islam, atau Islam ke Kristen tapi saya tidak akan mengarah kepada Islam ke Kristen karena kalimat ini Allah, Allah itu identik dengan Islam," kata Misbahul.
"Ini lah di titik ini saya ingin mengatakan Mas Ferdinand salah tulis dan harus minta maaf ke orang Islam," imbuhnya.
Dalam sidang ini, Ferdinand Hutahaean duduk sebagai terdakwa.
Ferdinand didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.
Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.
Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS