POPNEWS.ID - Pihak Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, heran dengan adanya kerugian yang dialami Dito Mahendra senilai Rp 17,5 juta.
Diketahui Nikita Mirzani saat ini telah menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ia menjadi terdakwa usai dilaporkan Dito Mahendra.
Sidang Nikita Mirzani itu telah digelar pada Senin (14/11/2022) kemarin.
Dalam persidangan, pada agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tentang kerugian Dito Mahendra senilai Rp 17,5 juta setelah berseteru dengan Nikita Mirzani.
"Kalau pembacaan dakwaannya dalam sidang luar bisa sehingga saya pun tadi itu sempat bertanya kembali apakah tidak salah ketik? Tentang adanya kerugian Rp 17,5 juta sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini yang menyebabkan Nikita Nirzani harus berurusan secara hukum," kata Fahmi Bachmid usai sidang di PN Serang, Banten.
"Yang jelas yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta sempat kami pertanyakan ini benar atau salah ketik. Itu yang saya pertanyakan tadi," tambah Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut Fahmi mengaku tak mengetahui secara jelas kerugian yang dialami Dito.
“Saya tidak tahu, tanya sama jaksa bagaimana bisa mencapai kerugian Rp 17,5 juta,” kata Fahmi. Kendati demikian soal postingan yang dibuat Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkannya.
“Kedua diakui bahwa Niki hanya memposting tulisan dan mengimbau ternyata ada kasus itu benar, sudah ada di dalam BAP memang ada seseorang yang melaporkan pelapor, itu ada di berkas. Artinya apa semua yang disampaikan oleh Niki dibenarkan oleh jaksa,” tutur Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut, di dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu terungkap Nikita membuat Instastory terhadap foto Dito Mahendra yang didapatkannya setelah mencari di internet.
Nikita mengedit foto itu lalu ditambah dengan sebuah tulisan. Unggahan inilah yang membuat Nikita dinilai melakukan perbuatan hukum sampai akhirnya dilaporkan Dito Mahendra.
Sidang ditunda dua minggu
Sebelumnya, pada Senin (14/11/2022), sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani dimulai.
Sidang Nikita Mirzani itu digelar di Pengadilan Negeri Serang.
Dari informasi yang ada, pada pekan depan, sidang tersebut tidak digelar. Hakim mengungkapkan terpaksa menunda sidang selama dua minggu karena terbentur dengan jadwal lomba tenis untuk semua jajaran Pengadilan Negeri Serang.
"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," ujar Dedy Adi Saputra selaku hakim ketua majelis.Nikita Mirzani merasa tidak senang dengan hal itu. Ia mengajukan protes.
"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita Mirzani.
Hakim kemudian memberikan penjelasan. Penundaan tersebut disebut hanya untuk agenda eksepsi.
"Jadi khusus untuk minggu ini saja," ucap hakim Dedy Adi Saputra.
Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Di mana Pasal 36 dan Pasal 51 itu berisi soal pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian keuangan dari si pelapor dan maksimal hukumannya 12 tahun penjara.
(redaksi)