Minggu, 6 Oktober 2024

Di Sidang, Ahli Bahasa Bedah Cuitan 'Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahaean, Cek Kesimpulannya

Selasa, 15 Maret 2022 19:24

Ferdinand Hutahaean

POPNEWS.ID - Keterangan baru dari saksi ahli bahasa mewarnai sidang Ferdinand Hutahaean.

Sebelumnya, eks politikus Partai Demokrat ini dinilai menyebarkan berita bohong.

Diketahui, cuitan Ferdinand Hutahean di Twitter yakni "Allahmu Lemah" menuai polemik.

Ferdinand dinilai melakukan penistaan agama melalui cuitannya tersebut.

Alhasil, Ferdinand dilaporkan Ketua KNPI Haris Pertama ke polisi.

Ahli bahasa Andika Dutha Bachari menilai cuitan Ferdinand Hutahaean tidak mengandung unsur membandingkan dua agama.

Hal itu disampaikan Andika yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).

“Dia tidak bicara perbedaan agama, tapi dia sudah melukai dengan kata-kata yang arogan,” ucap Andika.

Adapun Ferdinand didakwa menyiarkan kebohongan, menimbulkan keonaran, serta memunculkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Ia tersangkut perkara itu karena cuitannya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah perkara hukum Bahar bin Smith.

Andika mengungkapkan, cuitan Ferdinand arogan karena telah menggambarkan Tuhan sebagai sosok yang berbeda dengan keyakinan semua agama.

“Karena dikatakan lemah itu sebuah tenaga yang berkonotasi rendah.

Jadi Tuhan yang diyakini semua agama itu kuat, ini (dalam twit Ferdinand) digambarkan lemah,” tuturnya.

Dalam pandangannya, Ferdinand telah merasa bersalah atas cuitannya itu sebab sudah menghapus dan memberikan permintaan maaf.

“Saya lihat ada itikad baik bahwa ia telah salah mengatakan hal (cuitan) tersebut,” imbuh Andika.

Dalam perkara ini Ferdinand didakwa Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Jaksa menyebut cuitan Ferdinand sebagai perbuatan yang memicu keonaran mendesak Polda Jawa Barat segera menetapkan Bahar sebagai tersangka.

Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai pernyataan Ferdinand merupakan upaya menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan pada individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA. (*)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment