"Sekarang Kita Harus Berhati hati jika mau Melapor Para Koruptor "Walaupun memiliki Cukup Bukti". Wanita Tangguh Ini diVonis 1 Stengah Thn, karena Membongkar Praktik Korupsi PELNI Surabaya," cuit Kakek Bara.
Jejak digital mengungkapkan video itu diunggah Marita Sani pada 6 Februari 2019. Marita Sani sendiri kini telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terjerat UU ITE.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa video itu bernuansa menghina dan menuding adanya korupsi di Pelni. Marita Sani kemudian dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, terdakwa Marita Sani terbukti secara sah dan menyakinkan mendistribusikan dan mentransmisikan video vlog yang bernuansa menghina dan menuding adanya korupsi di PT PELNI.
Perbuatan Marita Sani jelas melanggar pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Hakim Dede Suryaman seperti dilansir JPNN, 7 November 2019 lalu.
Pada 2020, memori kasasi jaksa dicabut pada Kamis (9/4/2020) dengan nomor perkara 2469/Pid.Sus/2019/PN Sby karena kebijakan hak asimilasi dan integrasi. (Redaksi)