Minggu, 6 Oktober 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Cegah Gagal Ginjal Akut, DPRD Samarinda Agendakan Rapat dengan Dinas Kesehatan

Sabtu, 29 Oktober 2022 16:2

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar merencakan hearing bersama Dinkes Samarinda untuk menindaklanjuti hasil temuan sidak pemkot pada Rabu (26/10/2022) kemarin. (IST)

POPNEWS.ID - DPRD Samarinda mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan Samarinda.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut upaya antisipasi penyakit gagal ginjal akut di Samarinda.

Sebelumnya, Pemkot dipimpin Wali Kota Samarinda menggelar sidak di sejumlah apotek guna mengantisipasi beredarnya obat sirup tanpa izin BPOM.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menjelaskan, RDP sebagai langkah serius dan tindaklanjut dari dua apotek yang ditutup sementara oleh pemerintah karena kedapatan menjual obat yang dilarang oleh BPOM maupun Kemenkes RI.

“Iya kami akan gelar hearing dengan Dinas Kesehatan besok (Jumat, 28 Oktober 2022) dengan adanya temuan sidak itu. Kami ingin memastikan SE ini (Kemenkes RI) diberikan perhatian serius,” ujarnya, Kamis (27/10/2022).

Sebagaimana yang diketahui, Kemenkes RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak bisa diikuti secara taat.

Meski telah merencakan hearing bersama Dinkes Samarinda terkait SE Kemenkes RI, namun Deni menerangkan kalau para legislatif saat ini belum merencakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPPOM Samarinda.

Hanya saja, ia menegaskan agar instansi vertikal tersebut bisa bersikap sama dengan BPOM Pusat untuk menarik sejumlah obat sirop yang tak masuk kategori aman.

Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:

1. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

3. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Kita minta BPOM ketika di pusat menarik, harus jalan juga di daerah. Kita belum agendakan dengan BPOM, nanti dibahas bersama Dinas Kesehatan,” pungkasnya. (advetorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment