Jumat, 22 November 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Cegah Gagal Ginjal Akut, DPRD Samarinda Agendakan Rapat dengan Dinas Kesehatan

Sabtu, 29 Oktober 2022 16:2

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar merencakan hearing bersama Dinkes Samarinda untuk menindaklanjuti hasil temuan sidak pemkot pada Rabu (26/10/2022) kemarin. (IST)

Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:

1. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

3. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Kita minta BPOM ketika di pusat menarik, harus jalan juga di daerah. Kita belum agendakan dengan BPOM, nanti dibahas bersama Dinas Kesehatan,” pungkasnya. (advetorial)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment