Jumat, 20 September 2024

Cara Cairkan Dana BPJSJHT Sebelum Usia Peserta 56 Tahun Diatur Pemerintah

Senin, 14 Februari 2022 16:21

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan

POPNEWS.ID - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan sebelum usia peserta mencapai 56 tahun.

Disebutkan sebelumnya dalam peraturan baru, dana BPJS JHT Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan peserta 100% jika usia peserta telah mencapai 56 tahun.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua telah mengatur hal itu.

Peraturan itu baru saja dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Permenaker No 2 Tahun 2022 itu mengganti aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.

Aturan yang paling disoroti publik adalah terkait JHT pencairan dana BPJamsostek saat usia 56 tahun.

Disebutkan bahwa JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai, apabila memasuki usia pensiun.

Sesuai aturan terbaru JHT, mereka yang ingin mencairkan saldo JHT dengan utuh hanya bisa dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun.


Pemkot Samarinda ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2022

Selain itu, peserta juga bisa mencairkan dana JHT jika alami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Dalam peraturan terbaru pencairan JHT, peserta bisa mencairkan JHT sebelum masa pensiun. Hanya saja, pencairan baru bisa dilakukan 30 persen dan ada syarat.

Pemerintah memberi waktu 3 bulan untuk peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100%.

Aturan ini berlaku sejak 4 Februari hingga 4 Mei 2022.

Bagaimana cara untuk mencairkan 100% dana JHT Jamsostek sebelum usia 56 tahun ada beberapa langkah yang diatur pemerintah.

Untuk peserta yang meninggal dunia, ahli waris dapat langsung mencairkan saldo JHT.

BPJS Ketenagakerjaan melalui laman resminya menjelaskan cara mencairkan JHT BPJamsostek secara online. Pencairan bisa dilakukan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Kriteria Klaim JHT

Untuk klaim JHT, peserta harus memenuhi kriteria berikut:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun

2. Peserta mengundurkan diri (resign)

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)

5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

Kriteria itu tertuang dalam laman BPJS dilihat Senin (14/2/2022).

Ada beberapa syarat kelengkapan untuk bisa cairkan dana JHT BPJamsostek.

Syarat dokumen pencairan JHT BPJamsostek

Peserta yang akan mencairkan atau klaim dana JHT BPJamsostek harus menyiapkan sejumlah dokumen.

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

6. Foto diri terbaru (tampak depan)

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp.50.000.000,-)

Cara cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan online:

1. Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Mengisi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Upload dokumen syarat dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

4. Setelah ada konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5. Peserta yang mengajukan pencairan JHT BPJamsostek akan mendapat jadwal wawancara online. Jadwal itu dikirimkan melalui email

6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

Dana JHT BPJamsostek juga bisa dicairkan langsung melalui kantor cabang.

Caranya adalah sebagai berikut:

1. Membawa syarat dokumen asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek

2. Mengaktifkan fitur GPS saat berada di sekitar lokasi kantor cabang

3. Scan atau pindai QR Code di kantor cabang

4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya

5. Upload dokumen persyaratan klaim

6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antre

7. Nomor antre akan menentukan kapan dipanggil untuk wawancara

8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima

9. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment