POPNEWS.ID - Kasus cuitan "Allahmu Lemah" yang dilontarkan Ferdinand Hutahaean, berakhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis kepada eks politikus Partai Demokrat tersebut.
Kendati demikian, Ferdinand divonis bersalah bukan karena dinilai melakukan penistaan agama.
Berdasarkan keputusan Hakim, Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya.
Ferdinand dinyatakan bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (19/4/2022).