"Hal ini disebabkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum menetapkan peraturan terkait dengan pengelolaan rekening penampungan sisa dana belanja lain-lain kartu prakerja sebagai dana cadangan," kata BPK melanjutkan.
Selain itu, BPK juga melaporkan bahwa pemerintah belum mengetahui sisa dana PC-PEN 2020 dan kegiatan PC-PEN 2020 yang akan dilanjutkan pada 2021.
Akibatnya, kegiatan PC-PEN 2020 yang akan dilanjutkan/dibayar pada 2021 tidak dapat dipastikan secara andal.
Hal tersebut, dinilai BPK karena Sri Mulyani belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN 2020 dari sisi dana SBN PC-PEN 2020 dan belum selesai mengidentifikasi kegiatan PC-PEN 2020 yang akan dilanjutkan/dibayar pada 2021.
Selain itu, pada pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) belum didukung dengan mekanisme pelaporan secara formal.
Akibatnya pertanggungjawaban keuangan negara dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Untuk diketahui, realisasi PC-PEN tahun 2020 mencapai Rp 575,8 triliun atau setara dengan 82,83% dari alokasi anggaran yang sebesar Rp 695,2 triliun.
Sri Mulyani akan sempurnakan