Minggu, 6 Oktober 2024

Bos Warteg Lakukan Kejahatan Seksual Terhadap Karyawan di Bawah Umur

Kamis, 10 Februari 2022 23:27

Pelaku kejahatan seksual terduduk saat diamankan warga. (Foto: capture Instagram)


Motif Pelaku

Mustakim ungkap motif aksi bejat pelaku.

Menurut Mustakim, pelaku nekat melakukan kejahatan seksual itu karena tak mampu bendung hawa nafsu.

Pelaku akui bahwa dirinya sudah lama ditinggal sang istri yang pulang kampung.

"Motifnya karena nafsu. Sudah lama nggak ketemu istri," kata Mustakim.

Pelaku tadinya ingin mengakhiri hidupnya sendiri karena merasa malu.

Akibat perbuatan sendiri itu, Edi sabetkan pisau ke perut sendiri.

Kini pelaku tengah dirawat di RS Kramatjati.

Polisi telah menetapkan Edi Wijoyo sebagai tersangka. karena diduga langgar Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bos Warteg itu terancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Rencananya pihak kepolisian akan memeriksa pelaku setelah kondisinya membaik. (Redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment