POPNEWS.ID - Sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Dengan dua terdakwa aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Dalam sidang tersebut Luhut Binsar Pandjaitan mengaku merasa jengkel disebut memiliki bisnis tambang di Papua.
"Saya jengkel sekali saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu," kata Luhut.
Luhut merasa sakit hati atas hal itu. Dia juga merasa tidak senang disebur 'lord' oleh Haris dan Fatia.
"Kemudian saya disebut lord dan penjahat itu menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan saya punya anak buah gugur di daerah operasi banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan hati saya Yang Mulia," ujar Luhut.
Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Haris dan Fatia memprotes Luhut Binsar Pandjaitan yang selalu menengok catatan saat diperiksa sebagai saksi di sidang.