POPNEWS.ID - Banyak klausul di dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk batu bara dan kelapa sawit, yang harus direvisi.
Demikian diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Yaqub.
DPRD pun menjadwalkan pembahasan ulang raperda tersebut.
Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit, nantinya bakal masuk dalam Program Pembentukan Perda tahun 2023.
Rusman Yaqub bersama anggota Bapemperda, lebih dulu melakukan pembahasan internal sebelum disampaikan ke unsur pimpinan DPRD Kaltim.
"Kami nanti akan ajukan ke pimpinan untuk dibahas ulang," kata Rusman Yaqub, Senin (20/2/2023).