POPNEWS.ID - Usai sudah kasus pembunuhan laskar Front Pembela Islam atau FPI.
Kasus yang disebut unlawful killing ini sebelumnya jadi perhatian publik.
Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada dua anggota polisi yang menjadi terdakwa penembakan laskar pengawal Habib Rizieq Shihab ini.
Kuasa hukum keluarga enam Laskar FPI, Aziz Yanuar, mengaku sudah menduga dua polisi penembak Laskar FPI bakal divonis bebas.
Dia tak kaget dengan putusan itu.
"Kita sudah jauh hari menduga sejak awal," kata Aziz kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Aziz menilai putusan hakim itu sesat.
Tak hanya itu, dia menyebut putusan itu dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan.