Rabu, 6 November 2024

Berita Nasional Terkini

Arahan Presiden, Pemerintah Evaluasi Kebijakan JHT Agar Dipermudah

Selasa, 22 Februari 2022 14:17

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

POPNEWS.ID - Presiden RI telah memanggil Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk membahas kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno memberikan keterangan adanya pemanggilan itu.

Menurut Pratikno, Presiden Joko Widodo tak hanya memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Presiden juga disebut memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, (Senin 21/2/2022)

Pratikno sampaikan bahwa Presiden ikuti perkembangan aspirasi pekerja. Presiden juga disebut paham keberatan pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang hanya membolehkan pencairan JHT pada usia 56 tahun.

Diketahui aturan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT," ujar Pratikno di Jakarta yang disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin Malam (21/2/22).

Disampaikan Pratikno juga, bahwa Presiden minta aturan pencairan JHT disederhanakan dan dipermudah.

Namun tak dijelaskan rinci seperti apa penyederhanaan aturan tersebut sehingga bisa mudah untuk para pekerja.

"Dan bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratiknno.

Pratikno menjelaskan bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lainnya.

Tak hanya itu, Pratikno katakan bahwa Presiden Jokowi minta agar para pekerja mendukung situasi yang kondusif.

Terutama untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam mengundang investasi ke dalam negeri.

Pemanggilan Menteri Ida Fauziyah itu sebagai respon Pemerintah terhadap aspirasi pekerja dan buruh yang menolak Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sampaikan akan segera merevisi aturan soal pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT.

Dalam keterangan resmi melalui Biro Pers Kemenaker, semalam, Ida Fauziyah mengatakan akan menyederhanakan aturan pencairan JHT, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Presiden. Menanggapi laporan kami, Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin 21 Februari 2022. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment