Senin, 23 Desember 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Alasan Kuat DPRD Samarinda Dukung Pemkot Tertibkan Penjual Bensin Eceran

Sabtu, 23 April 2022 19:57

Ilustrasi penjual bensin eceran alias Pertamini

Kalau ilegal artinya Pemkot Samarinda berwenang menertibkannya,” kata Fuad, Jumat (22/4/2022).

Penjualan BBM eceran menggunakan Pertamini atau pom mini dengan desain SPBU yang disebut aman oleh masyarakat, ternyata sangat tidak aman.

Hal itu karena jarak antara dispenser dengan penampungan BBM berdekatan.

Sementara ketentuan jarak antara dispenser dengan penampungan minimal 7,5 meter dan harus di bawah tanah.

Belum lagi perhitungan dengan tiang listrik dan pengawasan ketat bagi pembeli BBM yang merokok.

Untuk itu, Fuad mendorong Pemkot Samarinda benar-benar tegas memberantas penjualan BBM eceran yang bersifat ilegal.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment