POPNEWS.ID - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK pada malam hari.
Setelah ditangkap, SYL langsung diperiksa penyidik KPK hingga dini hari.
Kini, KPK memersilakan pihak-pihak yang tidak terima dengan penangkapan Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Penangkapan Syahrul disorot sejumlah pihak karena didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dengan keterangan “Selaku Penyidik”.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang KPK 2019, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.
“Kalau enggak terima silakan saja dipraperadilankan,” kata Ali Jumat (13/10/2023).
Adapun praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan lainnya.
Ali mempersilakan penangkapan itu diuji bersama-sama di meja hijau.
“Jangan bangun opini kontra produktif di ruang publik semacam itu,” tutur Ali.
Ali mengatakan, keberadaan keterangan “selaku penyidik” itu hanya persoalan teknis dan perbedaan tafsir atas undang-undang.
Menurutnya, semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK mengacu pada aturan tata naskah yang berlaku.
Ali bahkan menyebut, pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi harus diartikan sebagai penyidik.
“Maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum,” tutur Ali.
“Dengan demikian, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) petang.
Padahal, Syahrul telah menerima surat jadwal ulang pemeriksaan pada Jumat (13//10/2023).
Surat panggilan itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Selang beberapa waktu setelah politikus Partai Nasdem itu ditangkap, beredar Sprinkap yang ditandatangani Firli dengan keterangan “Selaku Penyidik”.
Adapun pimpinan KPK, menurut Undang-Undang KPK Tahun 2019 bukan lagi penyidik dan penuntut umum.
Surat tersebut lantas dikritik mantan penyidik Novel Baswedan.
Menurutnya, penangkapan Syahrul merupakan upaya Firli menutupi dan membungkam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.
“Nekat, yang seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan Undang-Undang KPK yang baru ini pimpinan bukan lagi penyidik, mestinya dia tidak bisa menandatangani,” kata Novel Jumat (13/10/2023).
Syahrul sendiri diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Antirasuah.
Jokowi Belum Tetapkan Mentan Definitif
Presiden Jokowi mengatakan, dirinya belum akan menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) definitif.
Sebagaimana diketahui, menteri pertanian sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo, sudah nonaktif dan saat ini sedang menjalani proses hukum di KPK.
"(Menteri pertanian definitif) Belum," ujar Jokowi di Indramayu, Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi Sekretariat Presiden pada Jumat (13/10/2023).
Sebagaimana diketahui, saat ini Presiden telah menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebagai Mentan ad interim. Oleh karenanya, tugas sehari-hari Mentan dilaksanakan oleh Arief untuk sementara.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga merespons langkah penyidik KPK yang melakukan jemput paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) malam.
Menurut Jokowi, pasti ada alasan mengapa KPK mempercepat penanganan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," ujar Jokowi.
Pernyataan Jokowi tersebut juga menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan politisasi dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Syahrul.
"Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan. Itu proses hukum yang memang harus dijalani," katanya.
KPK Lanjutkan Pemeriksaan
KPK masih memeriksa eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian 15 jam usai ditangkap penyidik.
Juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sampai saat ini penyidik masih memeriksa Syahrul.
"Iya sejauh ini, tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Politikus Partai Nasdem itu ditangkap tim penyidik KPK pada Kamis (12/10/2023) petang sekitar pukul 19.16 WIB.
Ia kemudian langsung menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Ervin Lubis mengatakan pemeriksaan sempat dihentikan Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 03.30 dinihari.
Ervin mengungkapkan, Syahrul dicecar sekitar 25 pertanyaan oleh penyidik KPK. Menurutnya, pemeriksaan eks Mentan itu dilanjutkan pada Jumat hari ini.
“Nanti kita akan diberitahukan oleh penyidik mengenai kelanjutannya karena memang sudah larut ya, kemudian keadaan beliau juga sudah cukup letih.
Jadi pemeriksaannya dihentikan,” kata Ervin. Sebagai informasi, selain Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyoni dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini. (*)