Sabtu, 5 Oktober 2024

Kabar Trending

Akhirnya, Kekasih Mario Dandy Ditetapkan Polisi sebagai Pelaku Penganiayaan David, Cek Pasalnya

Kamis, 2 Maret 2023 19:47

KONTROVERSI - AGH (15) alias Agnes, dengan kekasihnya Mario Dandy Satriyo. Foto: Tribun Sumsel

"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Hengki juga mengatakan adanya perubahan pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dendy Satriyo serta Shane Lukas.

Untuk Mario, dirinya disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Kemudian terhadap SL (Shane Lukas) yaitu pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak ," jelasnya.

Sementara untuk AGH, Hengki mengatakan pasal yang disangkakan adalah pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment