Dan sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," tutur Yayan.
Untuk itu, Biro Hukum Pemprov DKI diminta Anies Baswedan untuk mencabut pengajuan banding yang sudah dilayangkan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta," kata dia.
Pencabutan banding sudah dilakukan Pemprov DKI langsung dilakukan hari ini.
Sebelumnya, Anies Baswedan resmi mengajukan banding atas putusan PTUN yang mewajibkan Pemprov DKI melakukan pengerukan dan pembangunan turap di Kali Mampang.
Yayan Yuhana mengatakan, pengajuan banding dilakukan karena ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang dinilai kurang cermat dan perlu direviu ulang.
"Penanganan banjir lainnya yang (mungkin) belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," kata Yayan Rabu (9/3/2022) kemarin.
Pengajuan banding tersebut tertulis dalam sipp.ptun-jakarta.go.id yang diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.