POPNEWS.ID - Gubernur DKI Jakarta akhirnya batal melawan warga korban banjir.
Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk mencabut banding di PTUN.
Sebelumnya, Anies Baswedan yang diputuskan kalah di PTUN melawan warga korban banjir Kali Mampang, memutuskan melakukan banding.
Anies Baswedan mencabut pengajuan banding karena merasa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak menyebut Pemprov DKI melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana.
"Setelah melihat bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," kata Yayan dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Selain itu, Yayan menyebut Majelis Hakim menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi Rp 1 miliar dari para penggugat.
"Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 (dua) tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang.