Sebelumnya, Wali Kota telah ingatkan tentang kawasan dilarang parkir kepada jukir liar dan memungut bayaran dari pengendara.
Jika itu terjadi, maka tindakan jukir liar itu bisa masuk kategori pemerasan dan pungutan liar atau pungli.
"Saya beritahu kepada jukir bahwa ada larangan untuk tidak boleh parkir di lokasi tersebut apalagi memungut bayaran ke masyarakat. Itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan memeras dan pungli. Bahkan ada tadi warga yang dimintai uang parkir Rp5-10 ribu," kata Wali Kota Samarinda.
4. Jukir Liar diduga suruhan pegawai Dishub
Pengakuan mengejutkan diterima Wali Kota Andi Harun saat menanyakan identitas dan pekerjaan terhadap jukir liar tersebut.
Kepada Wali Kota, jukir mengaku disuruh oleh diduga oknum petugas Dishub Samarinda. Pengakuan itu dikatakan jukir liar saat ditanyai Wali Kota.
"Sebelum dibawa saya tegas mengatakan kepada jukir tersebut siapa yang menyuruh untuk melakukan dan meminta bayaran parkir di lokasi tersebut dan si jukir mengaku ada pungutan dari oknum yang diduga dari Dishub sendiri," kata Wali Kota Andi Harun.
5. Wali Kota Minta Rombak Internal Dishub
Wali Kota Samarinda Andi Harun bersikap tegas saat mengetahui adanya dugaan oknum pegawai Dishub Samarinda yang menjadi otak jukir liar.
Dirinya segera memerintahkan Kepala Dishub Samarinda untuk mengevaluasi jajaran internal Dishub Samarinda. Jika perlu, Kadishub Samarinda merombak seluruh lini dari jajarannya.
Menurut Andi Harun, evaluasi dan perombakan itu menjadi penting untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi dan terjadi terulang kembali.
"Ada kemungkinan dugaan ada saling main mata dan dugaan kita hari ini membuktikan jika mereka juga dipungut oleh oknum diduga Dishub," kata Wali Kota Andi Harun.
6. Penjelasan Dishub Samarinda terkait jukir liar
Atas temuan dugaan adanya oknum pegawai Dishub Samarinda yang menyuruh praktik jukir liar, Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu memberikan pernyataan.